Target Penerimaan Pajak Tak Tercapai

DJP juga akan melakukan klarifikasi kepada wajib pajak yang pada 2016 memiliki harta lebih kecil daripada 2015.
Pihaknya juga melakukan pengawasan atas ketidaksesuaian data.
Mulai gagal melakukan repatriasi, melakukan penggelembungan harta dalam SPT 2015, salah menghitung tarif, harta yang belum diungkap dalam surat pernyataan harta (SPH), hingga melakukan pelaporan berkala.
”Langkah lain, kami juga akan melakukan penagihan serentak pada semester kedua. Terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan,” tandas dia.
Kanwil DJP Jatim I juga mengingatkan masyarakat yang memanfaatkan amnesti pajak untuk melaporkan adanya harta tambahan.
Pelaporan itu sesuai dengan Permenkeu 3/2016 yang paling lambat pada 31 Maret 2018.
”Jangan sampai fasilitas amnesti pajak itu gugur karena tidak melakukan pelaporan,” papar Ardhie. (res/c10/noe)
Penerimaan pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I pada semester pertama tak sesuai target.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta