Target Rp 1.000 Triliun, Tax Amnesty Baru Rp 9,37 Triliun
Rabu, 31 Agustus 2016 – 07:11 WIB
Instrumen itu berupa medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Hingga saat ini, nilai aset repatriasi telah dilaporkan peserta amnesti pajak baru mencapai Rp 9,37 triliun. Padahal, target pemerintah Rp 1000 triliun. Aset repatriasi itu merupakan bagian dari harta dideklarasikan 18.349 WP mencapai Rp 121 triliun. (far/jos/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, penempatan dana repatriasi pada instrumen investasi sepenuhnya menjadi wewenang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BRImo & Sabrina Sabet Penghargaan Bergengsi
- Srikandi BUMN Gelar Edukasi Terkait Investasi Properti
- Menko Airlangga Sebut Indonesia Negara ASEAN Pertama Jadi Anggota OECD
- Menko Airlangga Resmi Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD Indonesia
- Chandra Asri Group Berjaya di Global CSR & ESG Summit and Awards 2024
- DAIKIN Proshop Designer Awards Kembali Gelar Kompetisi Tahunan, Begini Penjelasannya