Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T

Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T
Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

”Karena perusahaan menebus pita cukai di bulan Desember,” paparnya.

Pola tersebut membuat kenaikan penerimaan biasanya terjadi pada pertengahan tahun hingga akhir tahun.

Meski demikian, Prastowo menilai pemerintah harus melakukan upaya ekstensifikasi cukai sehingga tidak hanya mengandalkan cukai hasil tembakau.

”Supaya dua tujuan terpenuhi. Pengendalian dampak buruk tembakau dan ada tambahan penerimaan,” paparnya.

Objek baru yang paling potensial untuk dikenai cukai adalah minuman berpemanis. Dampaknya diyakini lebih besar dan lebih sederhana.

Sedangkan cukai untuk plastik dinilai lebih sulit karena produk turunannya banyak. (ken/c10/noe)


Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News