Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T

Target Rp 191 T, Penerimaan Bea dan Cukai Baru Rp 22 T
Ilustrasi bea cukai. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

Dengan demikian, pita cukai untuk rokok yang diproduksi pada akhir tahun tapi baru diedarkan pada awal tahun wajib dibayarkan pada akhir tahun.

”Pemberlakuan PMK 20 ini memerintahkan semua pembayaran fiskal tahun lalu harus lunas tahun lalu,” urainya.

Selain itu, lanjut Heru, penurunan penerimaan bea cukai juga dipengaruhi nilai kurs rupiah yang rendah tahun ini.

 ”Kurs rupiah menurun 1,5 persen dibanding tahun lalu,” katanya.

Realisasi penerimaan yang seret tersebut menjadi perhatian Komisi XI DPR. Mereka meminta Heru melakukan kajian objek cukai baru dalam waktu dua bulan.

”Itu masukan yang bagus dan kami akan konsentrasi untuk itu,” imbuhnya.

Menurut pengamat perpajakan Yustinus Prastowo, pola penerimaan bea cukai dari tahun ke tahun memang cenderung sama.

Khususnya pola penerimaan cukai yang pada awal tahun memang rendah.

Realisasi penerimaan bea dan cukai masih sangat kecil.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News