Tarif Baru Ojek Online Mulai Hari Ini, Berapa sih?

Tarif Baru Ojek Online Mulai Hari Ini, Berapa sih?
Para pengemudi ojek online. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/Indopos/dok.JPNN.com

Meski tarif baru tersebut di bawah tuntutan driver, namun Yono mengaku senang. Demikian juga Dodok, driver lainnya. Meski tiap hari narik, dia merasakan penghasilan menyusut dibanding beberapa tahun lalu. Hal itu karena belakangan ini tarif ojol menurun. ”Mungkin karena jumlah driver (yang bergabung) makin banyak, makanya turun tarifnya. Dulu awal-awal kan masih sedikit driver-nya,” kata pria yang merangkap sebagai karyawan di perusahaan swasta tersebut.

Menurut Dodok, pengelola aplikasi ojol banyak memberikan promo, sehingga berdampak terhadap penghasilannya. Dia menduga, program tersebut untuk menggaet pelanggan. Namun risikonya ditanggung driver. ”Penghasilan saya tidak mesti. Kebanyakan promo, makanya tarifnya terlalu murah,” keluh pria berusia 23 tahun itu.

Lantas bagaimana dengan sikap pengelola jasa aplikasi di Malang? Jawa Pos Radar Malang berusaha mengonfirmasi kebijakan baru tersebut kepada Gojek Cabang Malang. Tapi dipersilakan langsung menghubungi kantor Gojek pusat.

Vice Presiden Corporate Affairs Gojek Indonesia Michael Reza Say menyatakan, pihaknya tidak keberatan dengan tarif baru tersebut. Bahkan menyambut baik aturan yang tercantum dalam Permenhub 12 Tahun 2019.

”Terkait pedoman tarif yang dikeluarkan menteri perhubungan, kami melihat maksud positif atas penetapan tarif batas bawah,” ujar Michael secara khusus kepada Jawa Pos Radar Malang.

Dia menegaskan, keputusan Kemenhub sejalan dengan misi Gojek. Bahkan sebelum diterapkan, pihaknya sudah melakukan simulasi aturan baru tersebut. ”Kami sedang melakukan simulasi di beberapa tempat guna tercipta keadilan dan kenyamanan bagi seluruh mitra (driver) dan pelanggan kami,” kata Michael.

Ditanya terkait berapa tarif driver Gojek selama ini, Michael enggan menjelaskan. Dia juga tidak menjelaskan berapa persen kenaikannya jika tarif baru tersebut sudah diterapkan. ”Maaf, sementara ini dulu ya jawaban dari kami,” katanya.

Terpisah, Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno menyatakan, pihaknya mendukung penuh langkah Kemenhub RI yang akan menerapkan tarif baru tersebut. ”Grab sebagai perusahaan yang taat hukum, kami akan senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku di semua wilayah operasinya,” kata Sukma.

Mulai 1 Mei 2019, aturan mengenai tarif baru jasa ojek online (ojol) seperti Gojek dan Grab akan diberlakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News