Tarif Bus Naik 20 Persen
Rabu, 26 Juni 2013 – 03:30 WIB
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi sudah mulai mengalami kenaikan antara 15 hingga 20 persen dari tarif sebelumnya.
Penerapan tarif baru itu diberlakukan, Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga:
Sebab, akibat kenaikan tarif tersebut, beberapa Perusahaan Otobus (PO) menaikan besaran setoran. Karenanya, tidak heran jika banyak sopir bus yang melakukan aksi mogok kerja, seperti yang dilakukan PO bus Asli Prima.
"Informasi yang kami terima, bus Asli tidak beroperasi karena mereka menolak kebijakan perusahaan yang menaikan setoran, sehingga memberatkan para sopir," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Terpadu Merak (TTM) Irawansyah kepada Banten Raya, Selasa (25/6).
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi
BERITA TERKAIT
- Edistasius Endi: PPPK Harus Menjalankan Fungsi sebagai Perekat Bangsa
- Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
- Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
- Curah Hujan Tinggi, Warga OKU Sumsel Diminta Waspada Bencana Longsor
- Dugaan Korupsi Jargas Kota Palembang, 4 Orang Jadi Tersangka
- Sumsel Juara Umum Kendaraan Hias HUT Dekranas, Pj Gubernur Agus Fatoni: Ini Kebanggaan