Tarif Bus Naik 20 Persen
Rabu, 26 Juni 2013 – 03:30 WIB

Tarif Bus Naik 20 Persen
Kesepakatan tersebut muncul dari berbagai pertimbangan dengan latar belakang kepentingan masyarakat pengguna angkutan umum.
"Sebenarnya, usulan dari Organda itu pada kisaran 30-35 persen. Tapi, angka itu tidak dapat dicapai lantaran pertimbangan penumpang AKDP yang mayoritas berada pada ketegori masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Tapi, untuk penumpang kalangan pelajar dan mahasiswa kenaikannya 50 persen lebih rendah dari persentase kenaikan yang berlaku untuk umum," katanya. (drt)
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berkat Wakaf BWA, Air Bersih Kini Mengalir di Dusun Ogolau
- Gubernur Luthfi: Program TMMD Bantu Percepat Pembangunan Daerah
- 54 CPNS Terima SK, Harus Siap Ditempatkan di Mana Saja
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- 183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Wali Kota Dedy Berpesan Begini
- Cari 2 Korban Kapal Feri Tenggelam, Tim SAR Kerahkan Teknologi Bawah Air