Tarif Bus Naik, Bos Terminal Bilang tak Melebihi Ketentuan

Tarif Bus Naik, Bos Terminal Bilang tak Melebihi Ketentuan
Tarif bus naik. Foto: Radar Ngawi/JPNN.com

jpnn.com, NGAWI - Momen Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan sejumlah perusahaan otobus (PO) untuk menaikkan tarif. Kenaikannya bervariasi mulai Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu.

‘’Tergantung PO masing-masing soal besar kecilnya (kenaikan, Red),’’ kata Opik, salah seorang karyawan agen bus AKAP jurusan Ngawi-Jakarta di Terminal Kertonegoro.

Menurut dia, kenaikan harga tiket itu tidak lepas dari lonjakan jumlah penumpang selama momen Nataru. Jika pada hari biasa hanya memberangkatkan sekitar 20 penumpang, hingga dua pekan ke depan diprediksi naik menjadi 30-40 per agen bus antarkota antarprovinsi (AKAP). ‘’Kalau Lebaran kenaikannya bisa sampai seratus persen lebih,’’ sebutnya.

Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Terminal Kertonegoro Ali Imron Hariyadi tak membantah jika ada kenaikan tarif bus. Selain bus AKAP operator jurusan Jakarta, kata dia, harga tiket sejumlah bus patas juga naik.

Tujuan Surabaya via jalur arteri nasional, misalnya, naik dari Rp 58 ribu menjadi Rp 65 ribu. Sedangkan via jalan tol yang semula Rp 70 ribu menjadi Rp 80 ribu.

Imron memastikan, meski beberapa bus patas menaikkan tarif, tidak ada yang melebihi ketentuan sebesar 15 persen. ‘’Besaran kenaikannya paling tinggi 12 persen, masih di bawah ketentuan,’’ ungkapnya kepada Radar Ngawi (Jawa Pos Group).

Bagaimana dengan bus AKAP reguler dan antarkota dalam provinsi (AKDP)? Imron mengatakan, selama momen Nataru kali ini tidak ada yang naik tarif. Tak terkecuali Sugeng Rahayu dan Mira jurusan Surabaya-Jogjakarta.

Begitu pula bus jurusan Ngawi-Bojonegoro dan Ngawi-Cepu (Jawa Tengah). ‘’Kalaupun mau dinaikkan harus sesuai aturan,’’ tegasnya. (tif/c1/isd)

Memanfaatkan melonjaknya penumpang saat Natal dan tahun baru, tarif bus naik hingga Rp 50 ribu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News