Tarif Cukai Naik, tetapi Masih Banyak Rokok yang Dijual Murah
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui PMK yang baru telah memberlakukan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) per 1 Februari 2021 lalu.
Namun, kenaikan cukai tak membuat harga rokok mengalami perubahan.
Kenyataan di lapangan masih banyak ditemukan rokok yang dijual dengan harga murah dan jauh dari harga banderol yang tercantum pada pita cukai.
Menanggapi fakta tersebut, Project Officer for Tobacco Control Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Lara Rizka menyatakan kenaikan cukai tidak pengaruhi harga rokok.
“Kenyataannya walaupun secara teori tarif cukai naik harga rokok juga naik, tapi secara praktis itu tidak terjadi. Kalau pun ada rokok yang naik, pembeli masih bisa memilih rokok yang lebih murah,” kata Lara.
Berdasarkan beleid Kemenkeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198 Tahun 2020 menyatakan bahwa Harga Transaksi Pasar dibatasi hingga 85% dari Harga Jual Eceran yang tercantum dalam pita cukai hasil tembakau.
Sayangnya, hingga hari ini di pasaran masih banyak ditemui harga rokok yang tidak berubah, sehingga kenaikan cukai tak banyak berdampak.
Untuk itu Lara mendukung tindakan tegas di lapangan.
Hingga hari ini di pasaran masih banyak ditemui harga rokok yang tidak berubah, sehingga kenaikan cukai tak banyak berdampak.
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- HKN 2024, Pakta Konsumen Dorong Masyarakat dapat Edukasi Risiko Produk
- Enggak Boleh Utang Rokok, Pria di Jakbar Bakar Warung
- Bea Cukai Yogyakarta Sosialisasikan Ketentuan Cukai untuk Rokok dan Minuman Berpemanis
- 1 Juta Rokok Ilegal Disita Bea Cukai Kudus dalam Penindakan di Jepara dan Grobogan