Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
Selasa, 14 Oktober 2014 – 21:06 WIB

Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
Menurut Susiwijono, dalam pembahasan antara Ditjen Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sudah diputuskan bahwa kenaikan tarif cukai akan tetap di kisaran 10 persen. Saat ini pembahasan sudah mengerucut tentang berapa besar tarif untuk setiap jenis rokok dan golongan pabriknya. "Yang jelas, kenaikan cukai SKT akan lebih rendah dari rokok jenis lain." ucapnya.
Susiwijono menyebutkan, pemerintah memang masih memperhatikan industri rokok SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. Karena itu, agar tidak terlalu memberatkan, kenaikan tarif cukai akan naik di bawah 10 persen. Adapun rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I dan II akan naik di atas 10 persen. "Mudah-mudahan, PMK-nya (peraturan menteri keuangan) bisa terbit pekan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKF Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menuturkan, rencana kenaikan tarif cukai pada 2015 memang lebih tinggi dibanding kenaikan tarif pada tahun-tahun sebelumnya di kisaran 5,5-8,5 persen. "Sebab, pada 2014 ini kan tidak ada kenaikan tarif (cukai rokok)," katanya. (owi/c22/agm)
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025
- Stok Bulog Selama 4 Bulan Capai 3,5 Juta Ton, Terbesar Sejak Indonesia Merdeka
- Ribuan Peserta CFD Meriahkan Acara Rejeki wondr BNI
- Bank Raya Dukung Skolari Tumbuh dan Mengelola Keuangan Komunitas Lebih Baik