Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
Selasa, 14 Oktober 2014 – 21:06 WIB
Menurut Susiwijono, dalam pembahasan antara Ditjen Bea Cukai dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), sudah diputuskan bahwa kenaikan tarif cukai akan tetap di kisaran 10 persen. Saat ini pembahasan sudah mengerucut tentang berapa besar tarif untuk setiap jenis rokok dan golongan pabriknya. "Yang jelas, kenaikan cukai SKT akan lebih rendah dari rokok jenis lain." ucapnya.
Susiwijono menyebutkan, pemerintah memang masih memperhatikan industri rokok SKT yang banyak menyerap tenaga kerja. Karena itu, agar tidak terlalu memberatkan, kenaikan tarif cukai akan naik di bawah 10 persen. Adapun rokok jenis sigaret keretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM) untuk golongan I dan II akan naik di atas 10 persen. "Mudah-mudahan, PMK-nya (peraturan menteri keuangan) bisa terbit pekan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BKF Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto menuturkan, rencana kenaikan tarif cukai pada 2015 memang lebih tinggi dibanding kenaikan tarif pada tahun-tahun sebelumnya di kisaran 5,5-8,5 persen. "Sebab, pada 2014 ini kan tidak ada kenaikan tarif (cukai rokok)," katanya. (owi/c22/agm)
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik, Grand Rakata Residence Rilis Rumah Mewah di Bawah Rp 1 Miliar
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing
- Ribuan Pengunjung Hadir di Pavilion Taiwan Excellence
- Harga Emas Antam Turun Lagi Jumat 17 Mei, Jadi Sebegini Per Gram
- BRI & KDEI Taipei Perkuat Kerja Sama Penyetoran PNBP
- Dukung UMKM, J&T Express Gandeng Arief Muhammad Luncurkan Kampanye #JADIBISA