Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
Selasa, 14 Oktober 2014 – 21:06 WIB
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan rokok. Pelaku usaha pun mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok keretek untuk menekan potensi PHK.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso menyatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari pelaku industri terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2015. "Tapi, pemerintah tetap berpendapat kalau cukai harus naik, termasuk untuk jenis SKT," ujarnya kemarin (13/10).
Sebagaimana diketahui, PT Gudang Garam Tbk pekan lalu mengumumkan program pensiun dini terhadap ribuan karyawannya, khususnya di pabrik SKT yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebelumnya, pada akhir Mei 2014, dua pabrik yang memproduksi SKT milik PT HM Sampoerna Tbk di Lumajang dan Jember juga ditutup. Bukan hanya itu, ribuan pabrik rokok SKT skala kecil pun sudah gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan
BERITA TERKAIT
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Menko Airlangga dan Sekjen OECD Bahas Akselerasi Keanggotaan Indonesia
- Nilai Tukar Rupiah Masih Lebih Baik dari Mata Uang Negara Lain
- MJEE Pasok Lift dan Eskalator di IKN, Gunakan Produk dengan TKDN hingga 40 Persen
- Dana Nasabah Dituding Hilang, BTN Tegas Beri Jawaban Begini
- BRI Peduli Ini Sekolahku jadi Wujud Nyata Komitmen Memajukan Pendidikan Indonesia