Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan

Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan
Darmin Nasution. Foto: dok/JPNN.com

Selain itu, rencana pengurangan subsidi listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA senilai Rp 3,9 triliun ternyata tidak berjalan.

”Juga untuk alokasi pembayaran kembali kepada pelanggan 900 VA yang layak menerima subsidi sebesar Rp 1,7 triliun,” jelasnya.

Untuk anggaran subsidi BBM, pemerintah menaikkan Rp 300 miliar menjadi Rp 10,6 triliun. Anggaran subsidi elpiji tabung 3 kg naik Rp 18,5 triliun menjadi Rp 40,5 triliun.

Anggaran subsidi elpiji ditingkatkan karena adanya perubahan parameter subsidi Rp 4,6 triliun. Selain itu, kenaikan tersebut terkait penyesuaian harga jual eceran Rp 1.000 per kg dan tidak berjalannya kebijakan pembatasan alokasi subsidi elpiji atau distribusi tertutup Rp 10 triliun.

Terkait penyaluran subsidi nonenergi, Darmin menegaskan akan ada pengurangan Rp 3,7 triliun. Yakni, dari Rp 82,7 triliun dalam APBN 2017 menjadi Rp 79 triliun dalam RAPBNP 2017.

Pengurangan anggaran subsidi nonenergi itu disalurkan untuk subsidi bunga kredit dari Rp 15,8 triliun menjadi Rp 13 triliun.

Perinciannya, penyaluran subsidi bunga kredit perumahan turun Rp 1,7 triliun dan subsidi bantuan uang muka perumahan turun Rp 1 triliun.

Sementara itu, subsidi nonenergi lainnya, seperti pangan, pupuk, benih, public service obligation (PSO), dan subsidi pajak atau pajak, tidak bertambah.

Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News