Tarif Interkoneksi Memang Harus Turun, Ini Alasannya
Selasa, 09 Agustus 2016 – 14:35 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Masing-masing operator akan menetapkan tarif pungut berdasarkan kondisi setempat (specific location), tarif pungut tidak dapat one fits size for all,” katanya.
Dengan skenario ini, operator yang memiliki tarif interkoneksi lebih rendah dibandingkan dengan operator lain akan tetap bertahan. Namun adalah salah satu tugas regulator agar tidak terjadi persaingan usaha saling mematikan.(rl/sam/jpnn)
JAKARTA – Keptusan pemerintah menurunkan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26 persen berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- World Safety Day 2025: IWIP Perkuat Budaya K3 di Lingkungan Kerja
- Manfaatkan Fasilitas SKA, Beragam Produk Asal Majalengka Tembus Pasar Mancanegara
- Lippo Karawang Siapkan Hunian dan Komersial Terbaru, Cek di Sini Harganya
- Peluncuran COCOBOOST di Ajang Mizone Active Zone Seru
- Investasi di Bidang SDM Bikin Bank Mandiri Raih Predikat Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi
- Bea Cukai Gagalkan Distribusi Rokok Ilegal Senilai Hampir Rp 2 Miliar, Ini Kronologinya