Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik

Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran tarif INA CBG`s akan disesuaikan dengan tipe dan kemampuan finansial masing-masing rumah sakit.

Kenaikan besaran tarif INA CBG`s hanya berlaku untuk rumah sakit tipe C dan D. Sedangkan untuk rumah sakit tipe A tidak berlaku.

Rumah sakit tipe A yakni yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Rumah sakit tipe C memiliki pelayanan kedokteran spesialis terbatas, sedangkan rumah sakit tipe D hanya memiliki pelayanan kedokteran umum dan gigi.

Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan bahwa rumah sakit tipe A sudah cukup untuk menutupi biaya pengobatan para pasien KJS dengan tarif INA CBG`s saat ini. Sedangkan tarif biaya perawatan rumah sakit di tipe C dan D dinilai sangat rendah.

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News