Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Selasa, 22 Desember 2009 – 19:43 WIB
Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Lebih lanjut dikatakannya, selama Indonesia merdeka memang baru tahun ini memiliki undang-undang pelayanan publik, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009. Itu sebabnya, kta Mangindaan, mendidik aparatur negara agar paham tentang layanan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Baca Juga:
"Dari evaluasi, layanan publik di pusat berjalan lebih cepat dibanding daerah. Sistem layanan publik di daerah sangat jelek, karena harus dirombak total. Di satu sisi, pemerintah pusat tidak bisa masuk terlalu jauh karena adanya otda," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan