Tarif Listrik Dinaikkan, Pemerintah Hemat Rp 22 Triliun

Tarif Listrik Dinaikkan, Pemerintah Hemat Rp 22 Triliun
Belajar tanpa penerangan listrik. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - PLN tahun ini sudah tiga kali menaikkan tarif dasar listrik kelompok daya 900 VA. Yakni, pada 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka menyatakan, berdasar Keputusan Menteri Sosial No 32/HUK/2016, hanya 4,1 juta rumah tangga yang dinyatakan miskin dan berhak memperoleh subsidi.

Dengan demikian, terdapat 19 juta pelanggan 900 VA yang harus membayar listrik sesuai dengan tarif keekonomian. ’’Mulai 1 Juli 2017 mengikuti mekanisme tariff adjustment,’’ ujar Made.

Saat ini sekitar 23 juta pelanggan listrik 450 VA masih mendapatkan subsidi. Pemerintah berencana memangkas subsidi untuk pelanggan 450 VA yang dinyatakan bukan keluarga miskin oleh Kementerian Sosial. Pelaksanaan pencabutan subsidi direncanakan mulai Oktober tahun ini.

’’Ada sekitar 27 juta pelanggan (yang masih memperoleh subsidi listrik). Jadi, tidak benar jika subsidi kepada masyarakat miskin dihilangkan,’’ kata Made.

Dengan pencabutan subsidi listrik bagi pelanggan 900 VA, pemerintah bisa menghemat anggaran negara Rp 22 triliun per tahun.

Termasuk dalam 27 juta pelanggan yang masih mendapat subsidi listrik adalah kelompok usaha mikro, kecil, dan menengah, serta industri kecil dan peruntukan sosial seperti lembaga pendidikan.

Dana hasil penghematan subsidi bakal dialihkan untuk penyediaan listrik bagi 10 juta keluarga yang belum menikmati listrik.

PLN tahun ini sudah tiga kali menaikkan tarif dasar listrik kelompok daya 900 VA. Yakni, pada 1 Januari, 1 Maret, dan 1 Mei 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News