Tarif Listrik EBT Beda Tiap Daerah

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah mengkaji aturan baru mengenai tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengungkapkan, dalam aturan tersebut, tarif listrik EBT tidak diperbolehkan melebihi biaya pokok produksi (BPP) tiap daerah.
’’Tujuannya, EBT lebih transparan dan akuntabel,’’ katanya di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jakarta, Senin (23/1).
Pemerintah berusaha menjaga keekonomian EBT benar-benar terukur.
Nantinya, harga EBT di berbagai wilayah tidak sama dan disesuaikan dengan potensi.
’’Tapi, yang jelas, maksimAL 85 persen dari BPP daerah, bukan BPP nasional,’’ ujarnya.
Tumiran menambahkan, penetapan tarif berdasar BPP daerah tersebut diharapkan bisa membuat harga listrik lebih kompetitif.
Dengan begitu, investasi EBT bisa menekan harga serta mengefisienkan skala produksi dan skenario investasi.
Pemerintah mengkaji aturan baru mengenai tarif listrik energi baru dan terbarukan (EBT).
- Pertama di Indonesia, Pertamina NRE Manfaatkan AI untuk Memastikan Keandalan PLTS
- Herman Deru Resmi Menyalakan Listrik PLN di Lima Desa di Keluang Muba
- Pria di Ogan Ilir Tersengat Listrik saat Membongkar Tenda, Begini Kondisinya
- Dirut PLN IP Apresiasi Ribuan Petugas yang Menjaga Kebutuhan Listrik saat Lebaran
- PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Saat Idulfitri
- Penuhi Kebutuhan Listrik Saat IdulFitri, PLN IP Operasikan 371 Mesin Pembangkit