Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!

Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!
Kementerian ESDM menyatakan PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.

Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA  yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen. (mcr28/jpnn)


PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News