Tarif Listrik Naik, Boleh Saja Turun Daya, tetapi Risiko Ditanggung Sendiri, Ya!
Senin, 13 Juni 2022 – 19:03 WIB

Kementerian ESDM menyatakan PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com
Mulai bulan depan tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga golongan ini naik menjadi Rp 1.699,53 per kWh atau 17,64 persen.
Kemudian, pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA yang sebelumnya hanya Rp 1.114,74 per kWh naik menjadi Rp 1.522,88 kWh atau 36,61 persen. (mcr28/jpnn)
PT PLN (Persero) mengizinkan pelanggan bila ingin mengajukan penurunan daya listrik.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- PLN IP Penuhi Kebutuhan Energi Bersih Untuk Masyarakat Wilayah Terluar
- Perkenalkan Profil Perusahaan, PLN IP UBH Gelar Casual Meeting Bersama Wartawan
- PLTS Terapung Saguling Jadi Proyek Pertama yang Dibiayai Publik & Swasta
- GEAPP Dorong Percepatan Penerapan Energi Bersih di RI, Perlu Kerja Sama Multipihak
- Kembangkan Energi Surya, PLN Indonesia Power Perkuat Industri PLTS dari Hulu ke Hilir