Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan
Selasa, 17 Juni 2008 – 12:13 WIB

Tarif Pajak Tetap, Biaya Ditekan
Namun Emir meragukan pemerintah berani meminta pembagian beban dengan KKKS. "Pemerintah makin terbuka ikut sistem pasar bebas, kalau mengubah kontrak tidak mudah," katanya. (sof)
Baca Juga:
JAKARTA - Kenaikan pajak secara progresif tidak perlu dikenakan kepada perusahaan minyak, meskipun mereka menikmati pendapatan berlimpah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 2 Mei 2025 Turun Lagi, Cek Daftarnya
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 2 Mei, Merosot Tajam
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD Makin Berkembang
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN