Tarif Penyeberangan 20 Lintasan Antarprovinsi Naik

Tarif Penyeberangan 20 Lintasan Antarprovinsi Naik
Kapal motor penyeberangan. ILUSTRASI. Foto: Kemenhub

jpnn.com, JAKARTA - Penyesuaian tarif penyeberangan Antar Provinsi mulai diberlakukan di 20 lintasan penyeberangan pada Jumat (1/5) pukul 00.00 WIB.

Penerapan ini menyusul telah disahkannya Keputusan Menteri Perhubungan No 92 Tahun 2020 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi mengatakan, penyesuaian tarif penyeberangan kelas ekonomi antarprovinsi ini telah melalui proses yang panjang dan melibatkan berbagai stakeholder terkait.

Penyesuaian tarif ini diawali oleh tingginya permintaan pemakai jasa dan stakeholder terhadap peningkatan kapasitas serta modernisasi sarana dan prasarana pelabuhan dan penyeberangan ASDP.

"Dalam dua tahun belakangan ini, kami terus melakukan peningkatan kapasitas dan modernisasi, baik di kapal maupun pelabuhan, mulai dari dermaga, perluasan areal parkir, serta peningkatan fasilitas penjualan tiket dan akomodasi penumpang lainnya demi terwujudnya pelayanan prima kepada pengguna jasa," tutur Ira.

Ira mengatakan, penerapan tarif baru ini dilakukan karena sudah tiga tahun terakhir ini tidak dilakukan penyesuaian tarif.

Karenanya, dengan berlakunya tarif baru, ASDP juga akan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa serta memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Diketahui, besaran penyesuaian tarif pada 20 lintasan telah melalui pembahasan yang juga melibatkan regulator, operator, YLKI, dan asosiasi terkait serta dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Adapun tarif yang mengalami perubahan adalah tarif angkutan penumpang dan angkutan kendaraan beserta muatannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News