Tarif Penyeberangan Hanya Naik 5%, Gapasdap Bakal Lakukan Ini

Tarif Penyeberangan Hanya Naik 5%, Gapasdap Bakal Lakukan Ini
Kapal motor penyeberangan. ILUSTRASI. Foto: Kemenhub

Direktur Operasi dan Usaha PT. Dharma Lautan Utama itu mengatakan kenaikan tarif sebesar 5 persen belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah bersama stakeholders angkutan penyeberangan maupun PT ASDP Indonesia Ferry sebagai pengelola pelabuhan.

Rakhmatika menjelaskan tarif sebenarnya angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi masih kurang sebesar 34,4 persen yang seharusnya dapat dipenuhi pemerintah.

Perhitungan kekurangan tersebut adalah sebesar Rp1.300 permil, meskipun perhitungan ini sebenarnya masih jauh jika dibandingkan dengan tarif yang ada di negara lain.

Alumni ITS Perkapalan Surabaya dan Master Manajemen Transportasi itu menjelaskan jika kenaikan tarif angkutan penyeberangan lintas antar-provinsi sebesar 5 persen memiliki dampak yang sangat kecil terhadap beban masyarakat.

"Kami akan mengajukan kembali usulan kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai standarisasi yang ditetapkan pemerintah," katanya.

Dia berharap pemerintah segera merealisasikan usulan kenaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran angkutan penyeberangan bisa menjamin terpenuhinya standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah.(chi/jpnn)

Kenaikan tarif tersebut juga akan memberikan dampak positif bagi operator kapal penyeberangan dalam mempertahankan standar kenyamanan dan keselamatan.


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News