Tarif Resmi Uji Kir Rp 87 Ribu tapi Bisa Habis Rp 800 Ribu

Tarif Resmi Uji Kir Rp 87 Ribu tapi Bisa Habis Rp 800 Ribu
Dishub Sidoarjo melakukan terobosan dengan meluncurkan Uji KIR e Money. Tampak Petugas Yos Murniansyah melakukan pengecekan kelayaan kendaraan. Foto: Boy Slamet/Jawa Pos

Sistem tersebut boleh dibilang cukup efektif menangkal pungutan liar (pungli) yang sebelumnya merajalela. Tapi tidak lantas menghentikan operasi tangan-tangan curang oknum nakal. Buktinya, masih ada kendaraan tidak laik jalan yang tetap mendapat cap lulus uji kir.

Mamat adalah salah seorang pemilik kendaraan yang diwawancarai Jawa Pos di PKB Ujung Menteng 28 September lalu. Saat wawancara berlangsung, dia tengah menunggu mobilnya uji kir. ”Saya pakai biro jasa. Tinggal tunggu saja,” ungkapnya.

Biro jasa yang dia maksud adalah perantara atau lebih umum disebut calo. Dalam aturan, jelas tidak boleh ada calo untuk uji kir. Namun, tetap saja calo masih bisa berkeliaran. Bahkan, para calo bebas mematok tarif sesuka hati. Untuk sekali uji kir, Mamat mengaku keluar uang Rp 600 ribu sampai Rp 800 ribu.

Angka itu jauh lebih besar daripada besaran retribusi uji kir yang tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. ”Supaya nggak bolak-balik, pasti lolos mobil saya,” ungkap dia.

Dalam perda retribusi daerah, seharusnya Mamat hanya kena biaya Rp 87 ribu. Sebab, mobil yang dia uji adalah mobil barang. Namun, dia harus membayar berkali-kali lipat lebih besar lantaran menggunakan calo.

”Yang penting mobil bisa kerja lagi,” imbuhnya. Mamat mengakui bukan kali pertama mengandalkan calo untuk mengurus uji kir. Sudah berkali-kali dan terbukti lancar. ”Berapa kali ya, sudah sering,” tambah dia.

Dengan uang yang dia keluarkan, Mamat tinggal duduk menunggu uji kir selesai. Urusan booking sampai dapat cap lolos diselesaikan calo. Selaras dengan Mamat, Hari Cahyono pun menyampaikan bahwa calo masih bisa diandalkan. ”Sudah ditandai (calo) pasti lolos,” ungkapnya.

Kepada Jawa Pos Hari menyampaikan, saat mobilnya kali pertama uji kir, tidak ada masalah. Semua dia urus sendiri. Beres tanpa calo. Begitu pula halnya ketika uji kir kedua dan ketiga. Namun, setelah itu mobilnya selalu tidak lulus uji.

Kecurangan-kecurangan di tempat uji kir menjadi salah satu penyebab kecelakaan di jalan raya yang kerap terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News