Tarif Tol Jakarta-Cikampek I Naik Goceng

Tarif Tol Jakarta-Cikampek I Naik Goceng
Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) setelah terintegrasi dengan Tol Layang Japek II. Foto: Dokumentasi PT Jasa Marga Tbk

jpnn.com, JAKARTA - Tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) akan terintegrasi dengan Tol Layang Japek II.

Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam tahap sosialisasi dan akan segera menginformasikam jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi tersebut.

"Akan segera kami informasikan lebih lanjut kepada para stakeholder mengenai jadwal pemberlakuan tarif terintegrasi ini," kata Heru dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/11).

Dengan kebijakan tersebut, tarif Tol Japek untuk kendaraan golongan I akan naik sebesar Rp 5.000 atau menjadi Rp 20.000.

Adapun sistem pentarifan Tol Japek I yang terintegrasi dengam Tol Layang Japek II itu terbagi dalam empat wilayah.

Wilayah I, Jakarta IC-Pondok Gede Baray/Pondok Gede Timur. Wilayah II, Jakarta IC-Cikarang Barat. Wilayah III, Jakarta IC-Karawang Barat. Wilayah IV, Jakarta IC-Cikampek.

Berikut daftar tarif Tol Japek setelah terintegrasi dengan Tol Layang Japek II:

- Wilayah I, Golongan I Rp 4.000, Golongan II Rp 6.000, Golongan III Rp 6.000, Golongan IV Rp 8.000, dan Golongan V Rp 8.000.

PT Jasa Marga Tbk akan segera menginformasikam jadwal kenaikan tarif Tol Jakarta-Cikampek (Japek) I.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News