Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa

Tarik Investor Asing, Pemerintah Sahkan Aturan Golden Visa
Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim. Foto: Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengesahkan aturan Golden Visa guna menarik investor asing ke tanah air.

Klasifikasi visa ini diperuntukkan untuk orang asing berkualitas yang akan bermanfaat pada perkembangan ekonomi di Indonesia.

"Golden visa diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu lima sampai sepuluh tahun," ujar Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi dalam keterangannya, Senin (4/9).

Syarat untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun, investor asing perorangan yang akan mendirikan perusahaan domestik diharuskan menginjeksikan modal sebesar USD 2,5 juta atau sekitar Rp 38 miliar.

"Untuk masa tinggal sepuluh tahun, nilai investasi yang disyaratkan pemerintah mencapai dua kali lipat besarnya, yaitu USD 5 juta atau Rp76 miliar," kata dia.

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar USD 25 juta atau sekitar Rp 380 miliar akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal 5 tahun bagi direksi dan komisarisnya.

"Untuk nilai investasi sebesar USD 50 juta akan diberikan lama tinggal sepuluh tahun," lanjut Silmy Karim.

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia.

Pemerintan mengesahkan aturan Golden Visa untuk menarik investor asing berinvestasi di tanah air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News