Tarik Ulur UMP-UMK Jatim, Duhh..Pusing

Tarik Ulur UMP-UMK Jatim, Duhh..Pusing
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

 ''Yang meminta ada UMP itu bukan pemerintah provinsi, tapi amanat PP 78/2015,'' tegas mantan kepala Kantor Satpol PP Pemprov Jatim itu.

Sukardo menyatakan, draf UMP tetap dibuat. Gubernur harus sudah menetapkan UMP Jatim 2017 selambat-lambatnya pada 1 November.

 

Setelah itu, pemerintah akan menentukan besaran UMK di 38 kota/kabupaten dengan dasar peraturan gubernur (pergub).

''Kalau UMK baru sudah digedok, UMP gugur. UMP itu berlaku sementara,'' tutur Sukardo.

Dia mengungkapkan, UMP hanya dijadikan upah transisi dari UMK 2016 ke 2017.

Masa berlakunya sekitar 20 hari. Jadi, sebelum ada pergub baru tentang UMK 2017, buruh digaji sesuai dengan UMP.

''Tapi, setelah UMK digedok, ya mbalik ke UMK lagi,'' imbuhnya.

Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Surabaya Dendy Prayetno menegaskan, serikat buruh masih menolak penetapan UMP.

Menurut dia, pemerintah cukup membuat pergub terkait dengan UMK 2017.

Penentuan UMP, menurut dia, membuat serikat buruh khawatir.

SURABAYA – Kelompok buruh di Jawa Timur menolak ada upah minimum provinsi (UMP). Karena itu, penentuan upah minimum 2017 masih menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News