Taspen Intensif Sosialisasikan Tax Amnesty
Minggu, 21 Agustus 2016 – 01:17 WIB
Kemudian jika masih memiliki utang, wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
“Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutang akan terhapuskan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” tutur Herry. (vit/jos/jpnn)
JAKARTA – Perusahaan pelat merah gencar melakukan sosialisasi pengampunan pajak alias tax amnesty. Salah satunya ialah PT Taspen yang menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Aspakrindo - ABI Kolaborasi Membangun Pemahaman Kripto di Indonesia
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Jadi Sebegini Per Gram
- Ikhtiar Vincent Liyanto Mengajak Masyarakat Melek Pajak
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Ini
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta