Taspen Intensif Sosialisasikan Tax Amnesty
Minggu, 21 Agustus 2016 – 01:17 WIB

Ilustrasi. Foto: Ist
Kemudian jika masih memiliki utang, wajib pajak diperkenankan membayar utang tebusan.
“Hal ini tentu menimbulkan kelegaan bagi wajib pajak, karena pajak yang terutang akan terhapuskan. Hal ini sesuai dengan dasar hukum Tax Amnesty yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan,” tutur Herry. (vit/jos/jpnn)
JAKARTA – Perusahaan pelat merah gencar melakukan sosialisasi pengampunan pajak alias tax amnesty. Salah satunya ialah PT Taspen yang menggelar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital