Tatib MPR tak Atur Rangkap Jabatan, gimana dong?
Kamis, 06 April 2017 – 19:53 WIB

Lukman Edy. Foto: dok/JPNN.com
“Tapi sejauh ini tidak ada larangan, maupun kebiasaan antarlembaga di parlemen ini. Kami pimpinan di AKD (alat kelengkapan dewan) biasa merangkap juga pimpinan AKD di MPR. Kita subjektif menilai boleh atau tidak,” jelasnya. (boy/jpnn)
Baca Juga:
Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy mengatakan, tidak ada aturan yang melarang Oesman Sapta Odang (OSO) merangkap
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Soal Usulan Pemakzulan Gibran, Bung Komar Dorong MPR Bikin Tim Kajian
- Pabrik BYD Belum Beroperasi Secara Aktif, Tetapi Sudah Diganggu Ormas
- Inas Zubir Bicara Krisis dan Peluang Masa Depan Hanura di Tengah Keterpurukan
- Saat Melantik Pengurus Baru Partai Hanura, OSO: Kami Mendukung Prabowo
- OSO Tegaskan Partai Hanura Mendukung Pemerintahan Presiden Prabowo
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan