Taufan Rahmadi: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi, Anies 3
Rabu, 14 Februari 2024 – 18:17 WIB
"Menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 "pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 dari (seluruh) provinsi di Indonesia, maka bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan satu putaran," kata Taufan. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Taufan mengungkap, dari sepuluh provinsi di Sumatra, Prabowo-Gibran hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Teruntuk Prabowo, Hasto Sebut PDIP Paling Konsisten Menjabarkan Gagasan dan Cita-cita Bung Karno
- Haidar Alwi: Sebaiknya Program Makan Siang Gratis tidak Sepenuhnya Dibiayai APBN
- Alasan Gerindra Usung Rahmat Mirzani Djausal di Pilgub Lampung
- Prabowo Sudah Berkesimpulan, Sosok Ini Dianggap Cocok Jadi Gubernur Lampung
- IKA SKMA Dukung Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Perhutanan Sosial
- 5 Berita Terpopuler: Peringatan Keras Keluar, Honorer Asli Bakal Tersingkir pada PPPK 2024, Penjelasannya Begini