Taufan Rahmadi: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi, Anies 3

Taufan Rahmadi: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi, Anies 3
Taufan Rahmadi. Foto: source for JPNN

"Menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 "pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 dari (seluruh) provinsi di Indonesia, maka bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan satu putaran," kata Taufan. (*/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Taufan mengungkap, dari sepuluh provinsi di Sumatra, Prabowo-Gibran hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat.


Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News