Taufan Rahmadi: Prabowo-Gibran Unggul di 35 Provinsi, Anies 3
Rabu, 14 Februari 2024 – 18:17 WIB

Taufan Rahmadi. Foto: source for JPNN
"Menurut regulasi yang tertera pada UU Pemilu Tahun 2017 pasal 416 Ayat 1 "pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling sedikit 20% di 1/2 dari (seluruh) provinsi di Indonesia, maka bisa disimpulkan bahwa Prabowo-Gibran memenangi pilpres dengan satu putaran," kata Taufan. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Taufan mengungkap, dari sepuluh provinsi di Sumatra, Prabowo-Gibran hanya kalah di Aceh dan Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Mendikdasmen Memastikan Komitmen Prabowo-Gibran Bangun Sekolah Sesuai Standar Mutu
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Legislator Tak Setuju Satgas PHK Prabowo Mengambil Alih Tugas Kemenaker
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...