Tawarkan Jasa Pijat Plus, Muncikari Online di Tangerang Ditangkap Polisi

Tawarkan Jasa Pijat Plus, Muncikari Online di Tangerang Ditangkap Polisi
Prostitusi online masih marak. Ilustrasi Foto: pixabay

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menangkap YR, muncikari prostitusi online. Pelaku diamankan dari Ruko Cluster Sakura, Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang, Banten pada Jumat (28/6).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada prostitusi online yang berkedok pijat tradisional di Ruko Cluster Sakura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan berpura-pura menyamar sebagai pria hidung belang.

“Tersangka menawarkan jasa massage melalui status WA atas nama Violet, supaya nomor telepon yang ada di kontaknya mengetahuinya,” ujar Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli, Rabu (3/7).

BACA JUGA: Prostitusi Online: PSK Layani Pejabat, Tarif Rp 3 Juta

Saat berada di dalam ruko, pekerja seks komersial (PSK) menawarkan tarif mulai dari Rp 350 ribu hingga Rp 600 ribu. PSK yang berada di ruko tersebut bahkan melayani jasa hubungan badan.

“Terapisnya ada enam orang. Modusnya pijat plus-plus dan mereka menggunakan kode paket combo,” kata Dadang.

Dadang mengaku belum dapat memerinci kasus tersebut. Dia berdalih masih mengembangkan kasus prostitusi tersebut. “Masih kita kembangkan, nanti untuk lebih jelasnya,” ucap Dadang.

BACA JUGA: Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

Dalam menjalankan aksinya, YR memakai kedok pijat tradisional di Ruko Cluster Sakura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News