Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

 Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Selama ini tak banyak pelaku prostitusi online yang paham risiko hukum. Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.

Anggapan tersebut berubah setelah artis Vanessa Angel ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.

BACA JUGA : Reza Tepergok jadi Muncikari Prostitusi Anak di Bawah Umur

 

Sebab, dasar hukum yang dipakai adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait norma kesusilaan.

"Tepatnya pasal 27 itu," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi.

BACA JUGA : Doyan jadi Muncikari, Rela Rumah Dibuat jadi Prostitusi

Harissandi menilai keberadaan prostitusi online sejatinya bukan hal baru. Itu bukanlah dampak penutupan lokalisasi konvensional yang dilakukan pemerintah. Bedanya, dulu jumlahnya tidak sebanyak sekarang.

Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News