Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

 Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Seiring berkembangnya teknologi, jumlah PSK online ikut bertambah. Kebanyakan menggunakan medsos untuk menjual diri.

"Memang tidak pakai muncikari. Karena itu, tidak bisa pakai KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)," jelasnya.

Harissandi menegaskan, para pelaku prostitusi online bisa dipidana. Dia mencontohkan pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Pelaku bisa dijerat jika dianggap telah mentransmisikan atau mendistribusikan konten bermuatan asusila.

BACA JUGA : Ada Ribuan Foto Syur Artis Beserta Tarifnya di Ponsel Muncikari Prostitusi Online

Yang dimaksud konten bermuatan asusila bukan hanya foto. Percakapan di kolom obrolan juga bisa dijadikan bukti untuk menjerat pelaku.

Harissandi mengatakan, memang ada sandi khusus dalam pemesanan perempuan di medsos.

"Untuk membongkarnya, kami pasti melibatkan ahli bahasa," ucapnya.

Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News