Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana

 Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana
PSK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Selain itu, para PSK online bisa dijerat UU Pornografi. Hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan memasang foto vulgar di dalam akun medsosnya.

Apalagi, akun itu tidak diprivasi dan bisa diakses banyak orang. "Tapi, perlu dipahami, yang dimaksud pornografi adalah telanjang bulat. Kalau masih ada penutup seperti dalaman tidak termasuk," jelas Harissandi. (jpg/jpnn)


Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News