Tanpa Muncikari, PSK Prostitusi Online Tetap Bisa Dipidana
Selasa, 26 Maret 2019 – 13:37 WIB
Selain itu, para PSK online bisa dijerat UU Pornografi. Hal tersebut bisa dilakukan jika yang bersangkutan memasang foto vulgar di dalam akun medsosnya.
Apalagi, akun itu tidak diprivasi dan bisa diakses banyak orang. "Tapi, perlu dipahami, yang dimaksud pornografi adalah telanjang bulat. Kalau masih ada penutup seperti dalaman tidak termasuk," jelas Harissandi. (jpg/jpnn)
Para PSK online rata-rata menganggap jual diri tanpa muncikari tidak bisa dipidana.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan di Kampar Gempar, Korbannya PSK MiChat, Pengakuan Pelaku Bikin Geleng Kepala
- 30 PSK di Kampung Baru Palembang Mendapatkan Hak Pilih
- 2 Wanita Asal Sumedang dan Lebak Dijadikan PSK, Dijajakkan Lewat MiChat
- Perwira TNI Kodam Udayana Datangi Kantor Satpol PP Denpasar Pascapenyerangan
- 2 Oknum Tentara Diduga Terlibat Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, Duh
- Detik-detik Gerombolan Menyerbu Kantor Satpol PP, Membawa Pergi Puluhan PSK, Oh Pelakunya