Tawuran Akibat Saling Ejek di Medsos, Endra Tewas Dibacok, 11 Orang Diringkus
Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:37 WIB
Kelompok Warkir 2019 disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP atau Pasal 170 Ayat 2 Ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Empat tersangka dari kelompok Warmad dijerat dengan pasal terkait kasus senjata tajam, yakni Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Tawuran dua kelompok di Mampang, Jakarta Selatan, pecah, akibat dipicu saling ejek di media sosial. Akibat tawuran itu, satu orang bernama Endra Baran Kusuma, tewas. Polres Metro Jaksel bergerak cepat dan mengamankan 11 pelaku.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- KipasKipas Ajak Masyarakat Bermain Media Sosial Sambil Beramal
- Ada Potensi Terjadi Kejahatan dari Rekam Jejak Digital, Hati-Hati
- Jangan Keasyikan Mengklik, Waspadai Tautan Mencurigakan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Pertamina Menjalin Kerja Sama dengan Polri untuk Publikasi dan Edukasi Masyarakat