Tawuran Antargeng di Mampang Jaksel Tewaskan Satu Orang Anak

"Korban tersisa inilah mendapat luka di daerah pelaku sebelah kanan, kemudian pelaku meninggalkan TKP," katanya.
Pada pagi harinya, mereka mendapat informasi korban telah meninggal dunia sehingga para pelaku melarikan ke empat lokasi berbeda, yakni Mampang Prapatan hingga Bogor lalu berhasil ditangkap Kepolisian.
Kemudian, pihaknya melakukan pemberkasan sampai Selasa (30/5). Para pelaku anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku yang berstatus anak telah tahap dua ke pihak Kejaksaan sehingga perkara dinyatakan lengkap (P21).
"Kemudian empat pelaku yang dewasa dalam proses pemberkasan dan berkas juga sudah dikirimkan, sedang dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan," katanya.
Kasus tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / B / 289 / V / 2023 / SPKT / POLSEK MAMPANG PRAPATAN / POLRES METRO JAKSEL, pada Kamis (18/5/2023).
Atas perbuatannya, para pelaku terjerat Pasal 355 Ayat 2 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun.
Selanjutnya Pasal 353 Ayat 3 KUHP ancaman hukum dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (antara/jpnn)
Tawuran di Mampang, Jakarta Selatan antargeng ASCOB dengan ABR. Mereka janjian lewat Instagram.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI
- Ribuan Warga Kampung Sawah Tolak Gerai Miras di Kartika One
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Gagalkan Tawuran di Jakarta Pusat, Polisi Sita 4 Celurit
- Diduga Salah Sasaran Tawuran, Kurir Disiram Air Keras di Cilandak