Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Jatinegara Berawal dari Masalah Sepele, MF Ditusuk

Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Jatinegara Berawal dari Masalah Sepele, MF Ditusuk
Ilustrasi tawuran. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

DS kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

"Untuk pelaku satu orang. Tetapi, sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS merupakan pelakunya," tutur Ahsanul. (antara/jpnn)


Pelajar berinisial MF (17), tewas dengan sia-sia. Dia ditusuk saat tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News