Tawuran yang Menewaskan Pelajar di Jatinegara Berawal dari Masalah Sepele, MF Ditusuk
Senin, 30 Mei 2022 – 19:03 WIB
DS kemudian telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Untuk pelaku satu orang. Tetapi, sebelumnya kami mengamankan lima saksi yang ikut tawuran pada saat itu. Menurut keterangan mereka, kami mengetahui bahwa DS merupakan pelakunya," tutur Ahsanul. (antara/jpnn)
Pelajar berinisial MF (17), tewas dengan sia-sia. Dia ditusuk saat tawuran di Jatinegara, Jakarta Timur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Baru Mau Tawuran, 12 Anggota Geng Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan
- Mau Tawuran, 5 Pemuda Kelompok Berandalan Bermotor Ditangkap Polisi
- Tangkap 17 Gangster di Temanggung, Polisi Sita 13 Senjata Tajam
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang