Tax Amnesty Diyakini Pulangkan Rp 11.400 Triliun

Tax Amnesty Diyakini Pulangkan Rp 11.400 Triliun
Ilustrasi. Foto: JPNN

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI Airlangga Hartarto menilai kemunculan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty sangat penting. Itu bisa menjadi pendongkrak perekonomian nasional.

Karena itu, tidak ada alasan untuk menunda pembahasan dan pengesahannya. ”Kami tentu siap untuk membahasnya,” ujar Airlangga.

Politikus fraksi Golkar itu mengaku mendukung penuh kehadiran UU Tax Amnesty. Berdasar hasil pertemuan dengan Ketum Golkar Aburizal Bakrie (ARB),  Golkar menjadikan UU tax amnesty sebagai prioritas. ”Jadi, tidak ada alasan untuk ditunda lagi,” ucapnya.

Nah, kalau RUU itu disahkan Juni mendatang, akan efektif berlaku selama 1,5 tahun. Pasalnya tahun 2018, Indonesia sudah masuk sistem pertukaran informasi pajak secara global.

Dengan sistem itu, tax amnesty tidak berlaku lagi. ”Berpacu dengan waktu jadinya,” ingatnya. Meski mendukung UU tax amnesty, Airlangga mengingatkan, supaya pembahasan dilakukan secara mendalam, komprehensif dan terbuka. P

embahasan harus melibatkan semua pihak baik praktisi, kalangan kampus, pakar hukum, perbankan dan masyarakat umum. Itu penting agar mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Selain itu, meminimalkan potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). (far)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News