Tax Amnesty Jilid II Segera Berakhir 8 Hari Lagi, Daftar Yuk
jpnn.com, JAKARTA - Program pengungkapan sukarela (PPS) masih berlangsung hingga delapan hari ke depan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan program itu sifatnya terbatas hanya berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Artinya, sebentar lagi program tax amnesty jilid II atau PPS akan berakhir.
PPS merupakan program untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dengan cara pengungkapan harta yang belum dilaporkan.
Di dalam PPS pemerintah memberikan kesempatan atas harta yang diungkapkan untuk dinvestasikan di dalam negeri.
Dikutip dari laman pajak.go.id, wajib pajak bisa mengakses PPS melalui aplikasi pengungkapan dan pembayaran lewat situs https://pajak.go.id/pps.
Berdasarkan data pajak per 22 Juni 2022 pemerintah berhasil mengungkap nilai harta bersih peserta PPS sebesar Rp 222,9 triliun.
Pemerintah telah mengantongi PPh final sebanyak Rp 22,2 triliun.
Selain itu, untuk deklarasi dalam negeri diperoleh Rp 193 triliun, dan deklarasi luar negeri mencapai Rp 17,8 triliun.
Tax amnesty jilid II masih berlangsung hingga delapan hari ke depan. Simak selengkapnya!
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo
- PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Buktikan Hasil LHP
- Tembus Rp1,5 Triliun, BRI Sukses Jual SBN SR020
- Kanwil DJP Riau Sita Aset Rp 1,95 M dari Penunggak Pajak