Tax Holiday Diusulkan Dalam Revisi RUU Pajak
Selasa, 15 Juni 2010 – 14:52 WIB

Tax Holiday Diusulkan Dalam Revisi RUU Pajak
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengusulkan revisi RUU Pajak agar memasukkan kebijakan tax holiday. Kebijakan keringanan pajak ini dimaksudkan agar memberikan rangsangan bagi para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Karena itu, Tax holiday diharapkan bisa menjadi kebijakan yang permanen karena masuk dalam UU Pajak. "Karena itu kita harus pikirkan untuk industri-industri yang strategis atau industri pioner itu agar tetap bisa bergerak. Karena industri pioner ini sangat dibutuhkan sekali di Indonesia," kata Agus.
"Karena kalau sesuai UU Pajak, kita tidak dimungkinkan memberikan tax holiday. Tapi kita tahu, Indonesia tidak bisa maju tanpa investasi. Karena itu kita akan coba mengusulkan satu revisi RUU Pajak untuk memberikan tax holiday," kata Agus Martowardojo kepada wartawan, Selasa (15/6).
Dalam kesepakatannya, untuk membiayai pembangunan yang cukup besar, Pemerintah telah membuka diri dengan Public Private Partnership (PPP). Untuk memaksimalkan PPP, dibutuhkan satu regulasi yang mendukung para investor saat menanamkan saham mereka di Indonesia.
Baca Juga:
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo, mengusulkan revisi RUU Pajak agar memasukkan kebijakan tax holiday. Kebijakan keringanan pajak ini dimaksudkan
BERITA TERKAIT
- Bank Mantap Gandeng MUF Hadirkan Program Fasilitas Pembiayaan DP 0%
- Yuk Cicil Emas di Pegadaian, Dapatkan Diskon Hingga Jutaan
- Mau Jualan Frozen Food Agar Siap Edar? Simak 6 Tip Penting dari Ninja Xpress
- Fujifilm Meluncurkan Kamera Analog Instax Mini 41, Intip Fitur dan Harganya
- BigBox AI Meningkatkan Loyalitas Pelanggan lewat Layanan Purna Jual
- Bank Aladin Syariah & PP Muhammadiyah Perkuat Sinergi Lewat Edukasi Digital