Ribuan Tentara Terimbas UU Baru TNI, Harus Pensiun atau Ditarik ke Barak Lagi
Jumat, 21 Maret 2025 – 14:20 WIB

Ilustrasi TNI. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kami ingin memastikan aturan ini berjalan dengan baik dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
"Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 K/L yang diperbolehkan diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI," imbuh Hasanuddin.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menarik semua prajurit yang bertugas di luar ketentuan pasal 47 UU TN
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 5,45 T ke Pertamina Diputihkan, Bahlil Berkata Begini
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Wakil Panglima TNI Berpangkat Bintang 4, Jenderal Agus: Kandidat Sudah Disiapkan
- Menhan Sjafrie Mengusulkan Tunjangan Operasi Prajurit TNI Naik 75 Persen
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru BKN soal Tes PPPK, Ada yang Mengundurkan Diri, Ribuan Orang Menolak
- Dedi Mulyadi Ungkap Kriteria Pelajar yang Dikirim ke Barak TNI