TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi
Jumat, 19 Januari 2024 – 14:53 WIB
Dia mengatakan usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.
"Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna," kata TB Hasanuddin. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan mencuat bukan aktivitas makar.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Polling Institute Rilis Kepuasan Publik kepada Jokowi Tembus 77,1 Persen
- Mendampingi Jokowi Kunker, Qodari: Saya Terkejut Saat Diajak
- Jokowi Menugaskan Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden
- Grace Natalie PSI Dapat Tugas dari Presiden Jokowi di Pemerintahan
- PDIP Tolak Revisi UU Kementerian Negara, PAN Mengingatkan: Ada Mekanisme
- Klub Presiden Bisa Berikan Ide dan Gagasan Besar untuk Kemajuan NKRI