TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi

TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

Dia mengatakan usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.

"Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna," kata TB Hasanuddin. (ast/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan mencuat bukan aktivitas makar.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News