TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi

TB Hasanuddin Sebut Isu Pemakzulan Presiden Hal Biasa Dalam Demokrasi
TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

Kemudian, ungkap dia, usul penggunaan HMP harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna.

TB Hasanuddin mengatakan DPR menindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) setelah ada persetujuan.

Nantinya, pansus bekerja lebih dahulu selama 60 hari dengan hasilnya dilaporkan kembali dalam rapat paripurna di DPR.

"UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR," kata dia.

TB Hasanuddin mengatakan hasil kerja pansus bisa dilanjutkan apabila disetujui sekurang-kuranya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.

Dari situ, katanya, DPR akan meneruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hasil kerja pansus yang disetujui rapat paripurna.

TB Hasanuddin mengatakan DPR bakal melaksanakan rapat paripurna mengusulkan pemakzulan presiden kepada MPR apabila MK menyatakan presiden melanggar undang-undang.

“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut isu pemakzulan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang belakangan mencuat bukan aktivitas makar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News