TB Silalahi: Jangan Pilih Pemimpin Penebar Kebencian
Jumat, 18 Januari 2013 – 07:52 WIB
JAKARTA - Tokoh masyarakat Sumut, Letjen TNI (Purn) Dr.TB.Silalahi,SH, mengingatkan seorang calon pemimpin harus menebar kasih dan menarik simpati dari masyarakat, bukan pernyataan-pernyataan yang memecah belah apalagi sampai menebar kebencian. Dalam hal ini, Dahlan dengan perhitungan matang, mengalihkan pengelolaan Bandara Silangit dari Pemerintah kepada BUMN. Selain itu, ia juga memiliki komitmen menjadikan Bandara Silangit sebagai Bandara Udara Internasional.
"Kalau ingin menjadi pemimpin, tebarlah kasih agar mendapatkan simpati dari masyarakat pemilih, bukan yang senang menabur kebencian dan kontroversi. Dengan menabur kebencian akan sangat merugikan yang bersangkutan apalagi dalam rangka Pilkada," ujarnya kepada JPNN ini di Jakarta, Kamis (17/1), menanggapi komentar miring Effendi Simbolon atas pemberian tongkat "Tunggal Panaluan," ulos dan seperangkat pakaian adat Batak dari tokoh Batak kepada Menteri Negara BUMN, Dahlan Iskan, saat peresmian operasional Bandara Silangit, Jumat (11/1) lalu.
Baca Juga:
Ia mempertanyakan pernyataan miring tersebut karena mengetahui betul pemberian penghargaan itu dilakukan setelah melewati sejumlah kajian mendalam oleh lembaga adat yang kompeten memutuskan pemberian penghargaan tersebut. Baik terkait integritas pribadi hingga komitmen Dahlan yang sangat mulia bagi pembangunan Tano Batak.
Baca Juga:
JAKARTA - Tokoh masyarakat Sumut, Letjen TNI (Purn) Dr.TB.Silalahi,SH, mengingatkan seorang calon pemimpin harus menebar kasih dan menarik simpati
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU