TDL Naik, Warga Miskin Bertambah, Gubernur Minta Kompensasi

TDL Naik, Warga Miskin Bertambah, Gubernur Minta Kompensasi
Mati listrik. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

“Ini akan berpengaruh pada target penurunan kemiskinan kita, karena ada faktor yang membuat kita kesulitan,” ucap gubernur.

Sementara, General Manager (GM) PLN NTB, Mukhtar tidak sependapat jika TDL dianggap dinaikkan. Hal yang harus dipahami, istilah yang benar adalah subsidi bagi rumah tangga mampu daya 900 VA dikurangi.

Jika sebelumnya subsidi sekitar Rp 442 per kWh, maka per 1 Mei 2017 subsidinya berkurang menjadi Rp 115 per kWh.

Pengurangan subsidi pelanggan rumah tangga 900 VA tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM (Energi Dan Sumber Daya Mineral) Nomor 28 Tahun 2016 yang dilakukan dalam tiga tahap yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017.

Berdasarkan Permen ESDM 28/2016, tarif listrik Rumah Tangga Mampu (RTM) 900 VA per 1 Januari 2017 sebesar Rp 791/kWh menjadi Rp1.034/kWh pada 1 Maret 2017. Dan pada 1 Mei 2017 berubah lagi dari Rp 1.034/kWh menjadi Rp 1.352/kWh.

Kemudian mulai 1 Juli 2017, tarif listrik 900 VA RTM akan sama dengan 1.300 VA, ikut dalam mekanisme tarif adjustment, naik turun mengikuti fluktuasi harga minyak atau Indonesian Crude Price (ICP) dan kurs dolar Amerika Serikat (AS).

“Sedangkan untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA yang termasuk miskin dan tidak mampu masih tetap menggunakan tarif listrik yang bersubsidi,” terangnya.

“Tarif yang mereka bayar tetap Rp 605 per kWh. Begitu juga dengan tarif 1.300 dan 2.200 VA, tidak ada kenaikan,” lanjutnya.

Pemerintah menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) bagi pelanggan 900 VA, mulai berlaku 1 Mei 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News