Tebang Pohon di Trotoar Cikini, Anak Buah Anies Dinilai Melanggar Undang-Undang

Tebang Pohon di Trotoar Cikini, Anak Buah Anies Dinilai Melanggar Undang-Undang
Penebangan pohon angsana di trotoar Cikini, Jalan Pegangsaan Timur, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019). (ANTARA/Livia Kristianti)

jpnn.com, JAKARTA - Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai penebangan pohon untuk proyek revitalisasi trotoar telah menyalahi aturan hukum. Hal itu disampaikannya menanggapi langkah anak buah Gubernur Anies Baswedan dari Pemkot Jakarta Pusat yang menggunduli trotoar di Cikini.

"Saya pikir itu salah dan melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," katanya di Jakarta, Senin (4/11).

Peraturan yang dimaksud mengatur tentang upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.

Tigor juga mengkritisi pernyataan anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta Marco Kusumawijaya yang menyebut penebangan pohon atas permintaan masyarakat sebab akar penunjang pohon rapuh.

"Kalau pohonnya rapuh, itu harusnya dikasih pagar dan dilindungi. Ini kan sama seperti (ungkapan) kalau kuku panjang, dipotong kukunya, jangan potong jarinya," kata Tigor.

Tigor menyebutkan DKI Jakarta memiliki kemampuan finansial untuk membeli alat berat yang berfungsi untuk merelokasi pohon. "Bisa juga, kalau masih bisa dipertahankan ya dipertahankan, kalau gak bisa itu dipindahkan dirawat nanti diganti sama pohon lain. DKI mampu beli," katanya.

Dari hasil pengamatan batang pohon yang ditebang di Cikini, kata Tigor, strukturnya masih tampak kokoh. "Ini kan gak jelas main tebang kayak gitu. Kalau saya liat bekas potongannya kayaknya masih bagus dan masih kokoh," ujarnya. (ant/dil/jpnn)

Analis Kebijakan Transportasi dari Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan menilai penebangan pohon untuk proyek revitalisasi trotoar telah menyalahi aturan hukum.


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News