Tebusan Tak Sesuai Target, Tax Amnesty Indonesia Tersukses di Dunia
Tebusan pajak tertinggi mencapai Rp 2,7 triliun dengan deklarasi harta Rp 125,654 triliun.
Selanjutnya, pembayaran uang tebusan yang terendah adalah Rp 10 dengan deklarasi harta Rp 2 ribu.
’’Deklarasi harta itu ada di periode ketiga. Pesertanya UMKM, jadi kecil nilainya, tapi niat ikut amnesti karena patuh,’’ terang Yoga.
Total deklarasi harta selama tiga periode mencapai Rp 4.881 triliun.
Perinciannya, deklarasi dalam negeri mencapai Rp 3.697,94 triliun dan deklarasi luar negeri Rp 1.036,37 triliun.
Selanjutnya, dana yang direpatriasi mencapai Rp 146,69 triliun.
Mayoritas di antara total 972.530 peserta amnesti pajak merupakan orang pribadi non-UMKM.
Meski dianggap karena gagal mencapai target tebusan dan repatriasi, pihaknya menilai amnesti pajak berhasil dalam perluasan basis pajak.
Penghitungan data tax amnesty belum selesai meski program itu sudah berakhir pada 31 Maret lalu.
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen