Teddy Minahasa Sebut Dakwaan JPU di Kasusnya Rapuh dan Manipulatif
Minggu, 30 April 2023 – 18:53 WIB

Petugas Kejaksaan menggiring tersangka kasus kejahatan narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa (tengah) ke dalam mobil tahanan usai pelimpahan ke kejaksaan di Kejari Jakarta Barat, Jakarta Barat, Rabu (11/1/2023). . ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa
"Kalau pembuktian rapuh, hitung-hitungan di kertas JPU gagal melakukan pembuktian secara objektif (sah) dan meyakinkan," tutur Reza seperti dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/4).
Menurut Reza, kerapuhan tuntutan JPU seharusnya menjadi perhatian majelis hakim dalam memutuskan putusan hukum terhadap Teddy Minahasa.
"Manakala hakim tidak yakin, bahkan 0,001 persen sekali pun, dia tidak sepatutnya memvonis bersalah terdakwa," ujar Reza. (ast/jpnn)
Terdakwa perkara narkoba Teddy Minahasa menilai JPU gagal membuktikan keterlibatan dalam kasus yang menjeratnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Jaksa Gadungan yang Menipu Pengusaha di Sibolga Dituntut 3 Tahun Penjara
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya