Tedjo Pastikan Penangkapan Novel Baswedan bukan Perintah Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno menepis anggapan yang menyebut penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri merupakan perintah Wakapolri Komjen Budi Gunawan. Tedjo yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu menegaskan, tugas Wakapolri adalah melakukan pembinaan internal, sehingga tidak termasuk memerintahkan penangkapan atas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjadi
"Kalau ada tindakan di dalam (Polri, red), itu yang membina Wakapolri lalu lapor ke Kapolri. Waka tugasnya di internal, Kapolri ke luar. Tapi semua tugasnya sudah terukur," ujar Tedjo di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5).
Selain itu Tedjo juga menegaskan, penangkapan atas Novel murni inisiatif penyidik Bareskrim. Ia memastikan penyidik bersikap independen dalam mengambil keputusan.
Karenanya Tedjo juga meminta publik tidak lagi meributkan hal itu. Terlebih, lanjutnya, Novel juga tak jadi ditahan Bareskrim.
Tedjo menambahkan, Bareskrim Polri telah menuruti perintah Presiden Joko Widodo agar tidak menahan Novel. "Beliau (Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Budi Waseso, red) juga sudah melakukan yang diperintahkan presiden. Beliau diperintahkan untuk enggak ada tahanan, buktinya tak ada yang ditahan kan sekarang," tandas Tedjo. (flo/jpnn)
JAKARTA - Menkopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno menepis anggapan yang menyebut penangkapan Novel Baswedan oleh Bareskrim Polri merupakan perintah Wakapolri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bank DKI Beri Bantuan Dana Pendidikan untuk Penyandang Cerebral Palsy
- Yayasan KEHATI dan Mamah Oday Kompak Dorong Pemanfaatan Obat Nusantara
- Jokowi Resmikan 5 Inpres Jalan Daerah NTB
- Brigadir RA Tewas Bunuh Diri, Kapolri Singgung soal Motif
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024