Tedjo yang Ini Dibui Karena Disangka Korupsi
Senin, 02 Februari 2015 – 06:26 WIB
“Kegiatan ini (pelatihan cara menangkap ikan,red) yang tidak dilaksanakan alias fiktif. Jadi kerugian negara sementara masih Rp 2 miliar lebih. Itu belum hasil audit pembuatan rumponnya. Bisa jadi tidak sesuai spesifikasi. Makanya kita tunggu hasil audit dari BPKP,” bebernya.
Baca Juga:
Ketiga tersangka, kata Bambang, dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. “Ancaman hukumannya minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dan denda minimal Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar,” pungkasnya.(jpnn)
NATUNA – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Natuna, Tedjo Sukmono, dijebloskan ke tahanan Kejaksaan Negeri Ranai, Kamis
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene