Tega! Pemda Dilarang Berinisiatif Beri THR ke Honorer
Senin, 28 Mei 2018 – 17:39 WIB
"Kami akan menerbitkan surat supaya tak multitafsir teman-teman daerah, ini semacam penajaman dari ketentuan yang sudah ada. Kami menganjurkan agar PP itu dipatuhi dan ditaati dan tak boleh keluar dari itu," pungkas Syarifuddin. (gir/jpnn)
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin meminta daerah mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat terkait pemberian THR (tunjangan hari raya).
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- BSKDN Kemendagri Yakin Kolaborasi jadi Cara Memacu Penerapan 'Smart Governance'
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru? Penuntasan Honorer Bakal Tertunda
- Perbaikan Data Formasi PPPK 2024 Selesai, Honorer Siap-siap Saja
- Sutan: Program Ini untuk Mengatasi Tenaga Honorer