Teganya, Garap Anak Tiri Sejak 4 Tahun Lalu
Kamis, 21 April 2022 – 00:58 WIB
jpnn.com, SUKOHARJO - Perbuatan DS sungguh tak bisa dibenarkan.
Dia diduga tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 12 tahun sejak empat tahun lalu.
Dilansir dari JPNN Jateng (jateng.jpnn.com), pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali dari 2018 hingga 2021.
Dalam aksi terakhirnya, pelaku mengimingi korban dengan uang sebesar Rp 50 ribu.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan itu dilakukan di rumah ibu kandung korban.
Perbuatan biadap DS terkuak setelah korban bercerita ke tetangganya.
"Si tetangga lantas melaporkan kejadian tersebut ke adik ibu korban," katanya dalam keterangan pers, Selasa (19/4).
Ibu korban yang mendapat informasi dari adiknya sempat tak percaya.
Perbuatan DS sungguh tak bisa dibenarkan, dia tega mencabuli anak tiri sejak empat tahun lalu.
BERITA TERKAIT
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis Bikin Gempar, Apa Motifnya?
- Ekskavator dan Truk Proyek Dibakar OTK di Yapen, LIhat
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya